Susunan organisasi DINKES ngawen ngawen untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat yang terpadu.
Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesehatan di ngawen.
Memimpin penyelenggaraan urusan kesehatan, kebijakan strategis, dan pelayanan kesehatan masyarakat di ngawen.
Mengkoordinasikan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan evaluasi program DINKES ngawen.
Memimpin Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di setiap kecamatan wilayah ngawen.
Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat di ngawen.
Penyelenggaraan KIA, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, dan kesehatan reproduksi di seluruh ngawen.
Pencegahan dan pengendalian penyakit menular (TBC, DBD, HIV) dan penyakit tidak menular (diabetes, hipertensi, jantung).
Pelayanan kesehatan di puskesmas, koordinasi rujukan ke RSUD/RS swasta, dan pengelolaan UGD/IGD darurat.
Pengelolaan tenaga kesehatan, obat dan alkes, sarana prasarana, akreditasi puskesmas, dan sistem informasi kesehatan.
Pengelolaan kepesertaan JKN-KIS, koordinasi BPJS Kesehatan, dan pelayanan UHC (Universal Health Coverage).
Pengelolaan kepegawaian, BMD, keuangan, perencanaan program, evaluasi, dan kerumahtanggaan DINKES ngawen.
DINKES ngawen dipimpin oleh Kepala Dinas (eselon II) yang membawahi satu Sekretariat (Sekretaris Dinas) dan empat Bidang: Kesehatan Masyarakat, P2P (Pencegahan & Pengendalian Penyakit), Pelayanan Kesehatan dan Rujukan, serta Sumber Daya Kesehatan.
Di tingkat operasional, DINKES ngawen menaungi puskesmas-puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (UPT Dinas Kesehatan). Setiap puskesmas dibantu oleh dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, ahli gizi, sanitarian, dan tenaga kesehatan masyarakat.